Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Aset Digital Crypto Sebagai Investasi dan Perlakuan Perpajakannya

Aset Digital Crypto Sebagai Investasi dan Perlakuan Perpajakannya

Aset Digital Crypto saat ini sangat populer, terutama bagi kalangan investor yang masuk ke dalam kategori milenial. Crypto tak bisa lagi dipandang sebelah mata saja, karena semenjak tahun 2016 hingga tahun 2020 terdapat return dari salah satu jenis crypto yang memiliki pangsa paling besar yakni Bitcoin mencapai 7.023% atau 1.404% p.a.

Adanya return yang fantastis tersebut jika dibandingkan dengan return investasi yang lain misalnya obligasi yang hanya 6-10% p.a atau deposito yang cuma 3-6% p.a. lalu, fluktuasi harga dari crypto ini menjadi alasan mengapa para investor mengambil keuntungan dalam jangka pendek dengan menggunakan jual beli atau trading.

Dalam kurun waktu sehari bisa meraup keuntungan atas capital gain mulai dari puluhan persen hingga ratusan persen. Tapi, sesuai dengan adanya prinsip dasar investasi yakni high risk high return, maka investor disini juga bisa mendapat kerugian yang sebanding dengan potensi keuntungan yang akan diraihnya. 

Penjelasan tentang Crypto

Cryptocurrency secara estimologis berasal dari kata kriptografi atau crypto yang merupakan bahasa persandian yang ada dalam dunia computer. Lalu, currency memiliki arti mata uang. berdasarkan arti nama tersebut pada awalnya Aset Digital Crypto diciptakan untuk menggantikan mata uang konvensional supaya menghilangkan pihak ketiga seperti pihak bank.

Dengan upaya menghilangkan pihak ketiga tersebut maka biaya yang harus dikelaurkan akan lebih murah. Selain itu, memberikan keamanan dengan sistem  teknologi blockchain yang menjadi buku besar yang ebrsifat terdesentralisasi supaya memastikan mata uang tak bisa dipalsukan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

    Baca Juga: Daftar Koin Micin Potensial Anti Rugpull

Aset Digital Crypto sendiri tak bisa diterbitkan dan diawasi oleh lembaga pemerintah maupun perbankan. Namun, memperoleh aktivitas mining atau penambangan yang dilakukan oleh penambang. Selanjutnya peredaran dari crypto ini tak diawasi oleh pihak lembaga manapun.

Kemudian tingkat volatilitas dan fluktuasi yang tinggi secara murni bisa dipengaruhi oleh penawaran dan permaintaan atau demand anda supply. Bahkan hingga saat ini belum ada negara yang memberikan legalitas hukum untuk crypto dijadikan sebagai alat pembayaran. Lalu, ada beberapa negara juga melarang aktivitas perdagangan dan penambangan menggunakan crypto karena resiko lingkungan dan keuangan.

Crypto di Indonesia

Di negara Indonesia, crypto diperlakukan layaknya asset yang bisa dijadikan sebagai komoditas yang diperdagangkan bukan menjadi sebuah alat pembayaran. Lalu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapepti) sudah membeirkan kepastian dan perlindungan hukum industri aset kripto dengan mengeluarkan peraturan.

Peraturan dari Bapepti tersebut mengenai ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik dari asset kripto yang memiliki bursa berjangka. Selain itu ada peraturan Bapepti mengenai daftar asset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik asset kripto. 

Pajak Penghasilan untuk Crypto

Aset Digital Crypto yang dimiliki investor mengalami kenaikan harga berupa capital gain yakni keuntungan yang bisa diperoleh dari adanya selisih harga beli dan harga jual. Tapis, sistem pemungutan pajak dari crypto ini jika dilaksankan secara self assessment tak akan berjalan secara optimal. 

Ada kendala yang akan dialami seperti masalah pencatatan, pelaporan, dan audit. Nah, wajib pajak tersebut harus disiplin untuk melakuakn pencatatn pada setiap transaksi untuk menghitung keuntungan yang didapatkan.

    Baca Juga: Daftar Koin Terbaik Untuk Investasi

Pada harag berapa asset crypto ini dibeli dan dijual. Hal tersebut akan menyulitkan pemerintah sehingga bisa menimbulkan ketidakpatuhan wajib pajak. Selain itu, transaksi yang dilakuakn tidka menggunakan pihak ketiga, jadi kerahasiaan data akan membuat otritas pajak akan mengalami kesulitan untuk mengawasinya.

Itulah penjelasan lengkap tentang Aset Digital Crypto